PALOPO — Personel Koramil 1403-06/Wara ikuti kegiatan Operasi (Ops) Yustisi Terpadu dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Palopo, terkait Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (PDPK) Covid-19.
Kegiatan tersebut berlangsung disejumlah titik yang dianggap rawan pelangaran PDPK seperti warung makan dan warkop, Senin 28 Desember 2020, malam tadi.
“Langkah ini tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat Kota Palopo saat ini berstatus zona merah,” kata Danramil 1403-06/Wara, Kapten Inf Alex Makale, Selasa (29/12/2020).
Tindakan tersebut,sebagai bentuk pemberian efek jera bagi para pengusaha yang masih membandel tidak mengindahkan PDPK.
“Semoga dengan cara ini, para pengusaha yang lain juga ikut mematuhi peraturan ini, agar penyebaran wabah Covid-19 tidak semakin meluas,” tutup Danramil 1403-06/Wara itu.
Dalam kegiatan tersebut, turut melibatkan pihak Keplolisian dan Satop PP. (Fatma)