KATASATU.co.id – Agenda sidang untuk 12 mahasiswa yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam dugaan kasus menghilangkan nyawa seseorang, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Jendral Sudirman, Tompotikka, Wara, Kota Palopo, Sulsel, sekira pukul 10.00 Wita, Kamis, 16 Februari 2023.
Andi Ikra Rahman,S.H, selaku Penasehat Hukum dari 12 terdakwa, yang ditemui usai sidang pembacaan duplik, menyinggung kualitas pagar akan kelayakannya, kemudian juga terkait dengan status CCTV. Sebagai perbandingan kasus Brigadir J, jaksa penuntut umum mengandalkan dan menayangkan CCTV, bahkan pihak yang mencoba mengaburkan atau menghilangkan rekaman video CCTV juga ikut terkena sanksi, dengan dugaan mencoba menghalang-halangi proses penegakan hukum.