Ia menilai kebijakan balik nama kendaraan bagi yang beroperasi rutin di Kaltim harus dilakukan secara sistematis, bukan sekadar imbauan. Pemerintah, kata dia, perlu menyediakan instrumen pengawasan yang lebih ketat, mulai dari pemeriksaan lapangan hingga persyaratan dokumen yang lebih terukur.
Di sisi lain, Komisi II menyinggung perlunya sinergi antara kepolisian dan Dinas Perhubungan. Tanpa operasi rutin, kendaraan pribadi maupun perusahaan akan semakin sulit dilacak perpanjangan surat jalannya.
“Kalau pengawasan setengah hati, ya potensi kita tetap bocor. Aparat harus turun lapangan, bukan hanya mengandalkan laporan,” ucapnya.
Sabaruddin juga menekankan bahwa pembenahan administrasi harus berjalan paralel dengan pengetatan aturan. Ia menilai masih banyak warga dan perusahaan yang mengeluhkan proses balik nama yang berbelit-belit, sehingga enggan mengurusnya.

















