BONE | KATASATU.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Penangkapan ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus yang telah diungkap pada Januari lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44) merupakan pemasok sabu yang beroperasi lintas kota.
“Terduga pelaku merupakan mata rantai peredaran narkoba yang beroperasi di Palopo dan Bone,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku NAS alias BT berhasil ditangkap di parkiran Mall Kota Palopo pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 22.00 WITA. Pada saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Kota Palopo pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WITA. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang diungkap pada 14 Januari 2025.