Penyaluran Pupuk dan Pestisida Bersubsidi, Bupati Luwu Tekankan Lakukan Pengawasan

Luwu – Rapat Koordinasi (Rakor) Konsolidasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Bersubsidi Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020 diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Luwu, di aula Kantor Bappeda, Senin (13/07/2020).

Giat Tersebut di buka langsung oleh Bupati Luwu H Basmin Mattayang, pada kesempatan itu pula ia mengatakan pupuk adalah kebutuhan primer bagi petani, maka dari itu kepada anggota KP3 agar mengefektifkan koordinasi dengan instansi terkait, para Camat, distributor, dan pengecer pupuk untuk melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

Bacaan Lainnya

“Saya mengapresiasi kepada Dinas Pertanian atas rapat koordinasi yang dilaksanakan hari ini, untuk mempertemukan semua penanggung jawab terkait pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida bersubsidi,” kata H. Basmin Mattayang.

“Anggota KP3 itu, terutama para camat dan petugas lapangan harus rajin turun ke lapangan melakukan dialog dengan petani dan memantau jika terjadi kelangkaan pupuk di wilayahnya, telusuri apa penyebab kelangkaan dan jangan takut untuk melaporkan jika ada pihak yang ingin memanfaatkan dan mencari keuntungan dari situasi ini,” tambanya.

Kepala Dinas Pertanian, Albaruddin Andi Picunang  menjelaskan bahwa kegiatan rakor ini sebagai media bagi seluruh stakeholder yang tergabung dalam KP3 bersama distributor dan pengecer pupuk untuk menyamakan presepsi dalam pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida agar tepat sasaran.

“Untuk tahun 2020, kabupaten Luwu memperoleh kuota yang terdiri dari pupuk Urea sebanyak 10,8 ribu Ton, SP36 2,57 ribu Ton, Za 4,366 ribu Ton, NPK 19 ribu Ton, NPK Formula Khusus Kakao 4,147 ribu Ton, dan Organik 2,367 ribu Ton. Untuk memastikan kuota ini sampai ke para petani sesuai Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan,” jelas Albaruddin Andi Picunang

Sementara itu, Kajari Luwu, Erni Veronika Maramba menuturkan bahwa pupuk dan pestisida bersubsidi masuk dalam ranah pengelolaan keuangan negara yang membutuhkan pengawasan dari aparat hukum sehingga jika terjadi penyalahgunaan wewenang, maka akan masuk dalam tindak pidana korupsi.

“Untuk penyaluran pupuk dan pestisida itu masuk dalam pengawasan aparat hukum, sehingga distributor harus mendustribusikan pupuk sesuai dengan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disusun oleh dinas pertanian. Pemberian pupuk subsidi harus sesuai dengan aturan 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu,” tuturnya

Turut hadiri dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Luwu, Wahyu Napeng, Sekda Luwu sekaligus Ketua KP3, Ridwan Tumbalolo, Dandramil Belopa, Kapten CBA Marthen Luther dan Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam.(Abdi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *