PALOPO — Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palopo gelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 10 Tahun 2020, tentang pelaksanaan tatanan kebiasaan baru atas Covid-19. di Lapangan Indoor rumah jabatan Wali Kota “Saokotae”, Rabu (8/7/2020).
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan, dimana Kota Palopo saat ini merupakan daerah pertama di Sulsel, yang menerapkan peraturan tatanan baru.
“Langkah ini sebgai wujud upaya pemerontah dalam menghindarkan dampak Covid-19, kepada masyarakat,” kata HM Judas Amir.
Melalui kesempatan itu pula, orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo itu berharap adanya sinergitas dari seluruh lapisan masyarakat.
“Mari kita jaga kekompakan, berdoa dan berjuang bersama, agar Kota kita ini tetap dalam lindungan Allah Swt,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga, mengajak masyarakat, khususnya para jamaah rumah ibadah, agar mematuhi Perwal nomor 10 tahun 2020.
“Saya meminta agar ego dihilangkan, terutama terkait dengan kondisi menghadapi virud Covid-19 ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Palopo, HM. Rusydi Hasyim, menyampaikan, dalam menghadapi dampak virus corona, dengan mematuhi aturan protokol kesehatan.
“Pemerintah memberikan harapannya kepada kita tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat bisa berjalan memperbaiki masyarakat,” tutup Rusydi.
Diakhir kegiatan, dirangkaikan dengan penyerahan masker secara simbolis kepada masing-masing perkilan pengurus rumah ibadah, oleh Wali Kota.
Turut hadir, Sekda, Firmanza, DP, Aisten I, H. Burhan Nurdin, Kepala Kesbangpol, Baso Sulaiman dan Kabag Kesra, Tirmidzi. (Rls/Ft)