BULUKUMBA-Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba Polda Sulsel, telah menetapkan pelaku pencabulan terhadap 3 orang anak yang masih dibwah umur sebagai tersangka.
Pelaku MA (53) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik PPA Satreskrim Polres Bulukumba adalah merupakan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.
MA ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap 3 orang muridnya yang masih duduk di bangku kelas 4 di salah satu Sekolah Dasar yang berada di Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Yusuf, membenarkan hal tersebut bahwa tindak pidana pencabulan terhadap 3 orang anak SD yang dilakukan oleh gurunya, oleh penyidik PPA telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Penyidik PPA telah melakukan serangkaian pemeriksaan atau penyelidikan sejak dilaporkannya kejadian tersebut yakni pada Jumat 29 April 2022,” kata Yusuf.