LUWU | KATASATU.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial S (40), yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO), berhasil ditangkap dalam Operasi Antik Lipu 2025, Jumat (20 Juni 2025) malam.
Penangkapan dilakukan di Desa Malenggang, Kecamatan Bupon, berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, melakukan penyelidikan di lokasi.
“Pada pukul 20.00 Wita, tim mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang menunggu di jalan beton desa. Saat digeledah, ditemukan tiga sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celananya,” ungkap Iptu Abdianto, Senin (23 Juni 2025).
Selain narkotika, petugas juga menyita sebuah ponsel Android yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.