PALOPO – AH (20) warga Rampoang, Kota Palopo dan rekannya SA (31) Warga Sorowako, Kabupaten Luwu Timur tak berkutik saat diringkus Sat Narkoba Polres Palopo.
Kedua pelaku diamankan di salah satu rumah di Jl. Elang 2, Rampoang, Bara, Palopo, Senin 4 Januari 2020, Pukul 21.00 Wita malam tadi.
“Keduanya, sudah kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo,” kata Kasubbag Humas Polres Palopo, Selasa (5/1/2021).
Selain para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa, tiga sachet sabu, tiga unit telepon seluler, tutup bong, sendok sabu, sumbu, korek api gas.
Akibat perbuatannya, kedua dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP. Edi Sulistiono.
Diketahui, tertangkapnya kedua pelaku, berdasarkan infomasi masyarakat. (Fatma)