PALOPO — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palopo kembali bekuk tiga terduga pelaku penyalahagunaan Narkotika jenis sabu.
FZ (21), MS (36) dan MK (56) ketiganya merupakan warga Palopo, dan berhasil diamankan ditiga lokasi berbeda.
Sebelumnya, FZ warga Jl. Sungai Pareman II, Sabbamparu, Wara Utara itu, lebih dulu diamankan di Jl. Andi Tenriadjeng, Surutanga, Wara Timur pada Sabtu 9 Mei 2020, pukul 20.00 Wita malam.
Dari tangan FZ, petugas menyita satu sashet kristal bening sabu seberat 0,62 gram dan satu unit telepon seluler merk Nokia warna hitam.
Pengakuannya, sabu di dapat dari seorang perantara. Hasil pengembangan itu, petugas kembali menangkap MS dirumahnya Jl. Mungkajang.
Penangkapan tersebut, petugas menyita empat sachet plastik kosong diduga berisi sabu, satu penutup bong, sebatang kaca pirex dan satu unit telepon seluler (Lipat) merk Samsung warna hitam.
Kembali pengakuan MS sabu diperoleh dari MK yang dibekuk dirumahnya Jl. Batu Putih, Boting, Wara.
Alhasil petugas menyita 30 sachet sabu seberat 34,45 gram, satu unit timbangan digital, empat sachet kosong dan satu unit telepon seluler, merk Nokia warna hitam.
Tak hanya itu, petugas juga menyita uang yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp31.700.00 dan satu lembar kartu ATM BRI.
Kaur Bin Ops (KBO) Satres Narkoba Polres Palopo mengatakan, ketiga terduga pelaku, dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat dua UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara,” kata Ipda. Abdianto saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020) pagi tadi.
Selanjutnya ketiga terduga pelaku dan barang bukti, berada di ruang Sat Narkoba Polres Palopo, untuk menjalani pemeriksaan hukum. (Fatma)