PALOPO – RN (21) terduga pelaku persetubuhan anak, diringkus Unit Resmob Polres Palopo, Jumat (22/5/2020) malam
RN diamankan dirumahnya Jl. Cakalang Baru Kota Palopo, pukul 21.00 Wita.
Ia ditangkap berdasarkan LPB /82/V/2020/SPKT. Tanggal 16 Mei 2020, atas laporan korbannya MS.
Sebelumnya, pada Selasa 12 Mei 2020, RN menjemput MS selanjutnya dibawa menuju ke tempat Kost.
Disitu korban disetubuhi sebanyak tiga kali, kemudian ditinggalkan seorang diri.
“RN mengakui perbuatannya menyetubuhi korban,” ujar Kasat Reskrim, AKP. Ardy Yusuf.
Akibat perbuatannya, RN dijerat Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kasat. (Fatma)