PALOPO — Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasl meringkus pelaku perampas sepeda motor, Rabu 6 Januari 2021.
Adi (29) Warga Purangi, Wara Selatan itu, diamankan di Jl.Durian (Jalur Dua), Lagaligo, Wara pukul 19.00 Wita malam tadi.
Penangkapan terhadap pelaku, atas laporan dari korbannya, Nur Fadilla, pada Minggu 27 Desember 2020, malam
Kasubbag Humas Polres Palopo, mengatakan pelaku menjalankan aksinya saat korban sedang membuka pagar rumah pemilik motor di Jl. Durian.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dirumah temannya,” kata AKP. Edi Sulistiono, Kamis (7/1/2021).
Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Genio warna merah-putih.
“Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” tambah Kasubbag.
Tak hanya itu, lanjut Edi, pelaku juga merupakan DPO kasus penganiayaan Indra Wahyu Saptaji, Kamis 3 Desember 2020 lalu.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tutup perwira tiga balok itu.
Kini pelaku berada di Makoplres Palopo, guna proses hukum lebih lanjut. (Fatma)