Rakor Virtual, Pemkot Palopo Bahas Regulasi Omnibus Law Bersama Pemerintah Pusat

PALOPO — Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, di ikuti Wali Kota Palopo bersama jajaran Forkopimda.

Secara virtual, kegiatan tersebut digelar diruang rapat pimpinan lantai III, Kantor Wali Kota, (Rabu (14/10/2020). Rakor itu juga membahas Regulasi terkait UU Omnibus Law.

Sesuai arahan Kemenko polhukam, Muhammad Mahfud MD Kemenko polhukam sekaligus membuka Rakor dimana aparat pemerintah wajib memberi penjelasan tentang latar belakang undang-undang cipta kerja tersebut.”

Undang-undang ini dilatar belakangi oleh banyaknya kejanggalan yang harus lalui dan rumitnya perizinan hak usaha, akhirnya presiden berinisiatif agar bagaimana perizinan tersebut bisa lebih sederhana akhirnya mengeluarkan UU Hak Cipta Kerja ini, katanya.

Terkait aksi unjuk rasa, Mahfud MD menilai boleh boleh saja sejauh ujuk rasa itu menyampaikan aspirasi dan sesuai dengan aturan undang undang.

“Unjuk rasa yang anarkis harus di tangani karena negara ini harus di selamatkan jangn smpai kita kacau lalu tidak terkendali,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *