PALOPO — Wali Kota Palopo, HM. Judas Amir serahkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 ke DPRD Kota Palopo, Senin (29/6/2020).
“Alhamdulillah kita semua telah memenuhi ketentuan itu, tahapan selanjutnya adalah menurut petunjuk juga, hari ini kita akan sampaikan secara resmi dan terapkan dan bahas bersama untuk di tetapkan prospek bersama,” katanya.
Lanjutnya pertemuan kita ini semoga bermanfaat bagi masyarakat kota Palopo kedepannya. Pada kesempatan itu pula, ia juga menyampaikan bahwa pagi tadi telah memberhentikan satu orang RT karena dia lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Saya tindaki RT ini karena kewajibannya tidak dia laksanakan dia lalai dan teledor dalam menjalankan tugasnya, dia tidak mengawasi warganya yang keluar masuk kota dan tidak memeriksakan warganya ke dokter atau puskesmas,” ujar Judas Amir.
Lanjut Judas,, hal ini merupakan pemahaman yang baik bagi RT, RW agar mereka harus bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat.
“Mari kita pelihara Palopo ini dengan baik, kita syaratkan Raperda ini kita pelajari dan setelah di pahami secara baik, kemudian di tetapkan bersama,” harapnya.
Di akhir rapat, digelar penandatanganan dan penyerahan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 dari Walikota kepada Ketua DPRD.
Hadir dalam rapat, Wakil Walikota Palopo Rahmat Masri Bandaso, Ketua DPRD, H. Nurhaenih, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD. (Rls/Ft)