KATASATU.co.id. Palopo – Lima hari berlalu pelaksanaan pencoblosan surat suara, Rabu 14 Februari 2024, kemudian pihak Bawaslu Kota Palopo dikabarkan telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Senin, 19 Februari 2024.
Rekomendasi PSU ini dibenarkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Hary Zulfichar selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum.
” Betul kita akan lakukan PSU. Apa pun yang menjadi rekomendasi dari pihak Bawaslu, akan kita laksanakan, tentu mekanismenya kita lakukan sesuai dengan aturan yang ada, PKPU Nomor 25 tahun 2023,” terang Kordiv Hukum KPU Palopo Hary Zulfichar.
PSU tersebut dilakukan di 4 tempat pemungutan suara (TPS), yakni, TPS 2 Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkjang, 1 surat suara, pemilihan ulang presiden.
TPS 14 Kelurahan Balandai Kecamatan Bara, 5 surat suara, yakni Presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupten/Kota
TPS 15 Kelurahan Temmalebba Kecamatan Bara, 4 surat suara, DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupten/Kota.