RMB–ATK Gugat Hasil PSU Pilkada Palopo ke MK, Jubir 04 : Bukti dan Dokumen Sudah Siap

Foto Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta

PALOPO | KATASATU.co.id – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB–ATK), resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi MK (mkri.id), berkas permohonan gugatan telah diterima pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 16.43 WIB.

Langkah hukum yang diambil pasangan RMB–ATK ini menimbulkan tanda tanya publik. Pasalnya, dalam hasil perhitungan suara resmi, pasangan ini hanya menempati posisi ketiga, jauh di bawah pasangan Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Naili–Ome) yang meraih suara terbanyak, serta pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ–Nur) yang berada di posisi kedua dan telah menyatakan menerima hasil PSU.

“Secara normatif, setiap pasangan calon memang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK apabila merasa dirugikan,” ujar Juru Bicara Paslon 04, Haedar Djidar, Selasa (3/6/2025).

“Tapi tentu ini menjadi menarik karena justru pasangan yang berada di urutan ketiga yang menggugat. Ini hal yang jarang terjadi dalam dinamika pilkada,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *