PALOPO | KATASATU.co.id – Rapat Pleno Rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita dan selesai Pukul 22.30 Wita, tidak terlihat hadirnya saksi dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso (RMB) – Andi Tenri Karta (ATK).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, menyampaikan, bahwa, belum mendapatkan konfirmasi dari pihak saksi paslon nomor urut 3 RMB-ATK.
” Kami belum mendapatkan konfirmasi kenapa saksi dari paslon nomor urut 3 tidak hadir, namun pada prinsipnya kami tidak akan menduga-duga, dan kami siap jika ada proses gugatan, yang mungkin akan diajukan oleh paslon,” ujarnya.
Selain itu, Hasbullah juga menyampaikan bahwa, yang akan menggugat legal standing nya (kedudukan hukum) adalah Paslon itu sendiri
” Kan yang akan menggugat, kan legal standing nya adalah Paslon tidak bisa pihak luar, harus dari pasangan calon,” tambahnya.