Sat Narkoba Polres Palopo Tangkap Nelayan dan Penjual Ikan

Ilustrasi

PALOPO – Personel Sat Narkoba Polres Palopo, lagi-lagi berhasil membekuk tiga terduga pelaku penyalahgunaan obat terlarang diwilayah hukumnya, Jumat 29 April 2021, sekitar Pukul 13.15 Wita di Jl. Yos Sudarso, Pontap, Wara Timur, Kota Palopo.

Ketiganya, CP (21) yang keseharianya menjual ikan, semnetara FA (15) dan ND (22) merupakan Nelayan setempat. Dalam penangkapannya, di pimpin langsung Kaur Bin Ops, Ipda Surahman.

Bacaan Lainnya

Kasubag Humas Polres Palopo saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021) menjelaskan dimana selain ketiganya, petugas turut mengamankan barang bukti yang di duga Sabu saat dilakukan penangkapan.

“11 sachet di duga berisi sabu, 1 pembungkus ukuran besar, 2 sachet bekas pakai, 1 set bong, 2 korek api gas, 1 batang kaca pireks, sendok pipet untuk sabu, 1 sumbu alumunium foil dan 1 bungkus rokok,” urai AKP Edi Sulistiono.

Ketiganya, dijerat dengan Pasal. 114 ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1, undang-undang nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya maksimal 20 tahun kurungan penjara, “ tutup Kasubag.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *