Satreskrim Polres Palopo Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Lingkar

RR (23) Terduga pelaku penganiayaan di Jalan Sungai Rongkong Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Foto : Rusdi. Kamis, 18 November 2021.

PALOPO — Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin oleh Ketua Tim (katim) Resmob Aipda Ronald Effendy, sekira pukul 01.00 Wita. Kamis, 18 November 2021, amankan terduga pelaku penganiayaan berinisial RR (23) di sekitaran Jalan Lingkar Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

RR (23) diamankan oleh polisi setelah dilaporkan oleh korban ke Mapolres Palopo pada tanggal 11 November, terkait, dugaan kasus tindak pidana penganiayaan. Hal tersebut, dibenarkan oleh Paur Subbag Humas Polres Palopo Bripka Rusdianto.

Bacaan Lainnya

“RR (23) diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan, yang tempat kejadian perkaranya (TKP) di Jalan Sungai Rongkong, Kota Palopo Sulsel, pada hari Kamis, 11 November 202, sekira pukul 18.00 Wita,” kata Paur Subbag Humas Polres Palopo Bripka Rusdianto.

Dari keterangan Bripka Rusdianto, saat itu korban datang kerumah mertuanya, mengantar keponakan dari istrinya, dan juga mengambil popok anaknya di rumah mertuanya.

“Setelah meninggalkan rumah mertuanya, di perjalanan yang tidak jauh dari rumah mertuanya, korban, tiba-tiba dikejar dan di hadang, oleh terduga pelaku. Kemudian terduga pelaku mengeluarkan kalimat ” Kaumi le” dan dijawab oleh korban “Kenapaka”, saat itu juga terduga pelaku, memukul korban menggunakan kepalan tangan dan kemudian menggunakan botol bensin di bagian kepala,” kata Bripka Rusdianto.

“Dengan pukulan kepalan tangan, juga menggunakan botol bensin oleh terduga pelaku, mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, tangan dan lutut,” sambungya.

Terduga pelaku yang telah diamankan oleh Tim Resmob, langsung digiring ke Makopolres Palopo untuk kepentingan proses penyidikanlebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *