PALOPO | KATASATU.co.id – Resmob Polres Palopo mengungkap kasus penyebaran video porno di Kota Palopo.
Dalam kasus itu, seorang pemuda berinisial RA (22) diamankan di Alfamidi Super Binturu, jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Jumat (4/10/2024).
Pemuda 22 tahun itu menyebarkan video syur dirinya bersama mantan kekasihnya. Akibat perbuatannya itu, mantan kekasihnya keberatan dan melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum.
“Terlapor merupakan mantan pacar pelapor. Mereka pernah melakukan hubungan badan dan direkam oleh terlapor. Vidio tersebut lalu disebar via WhatsApp ke saksi. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Setelah menerima Informasi tersebut Unit Resmob Polres Palopo, dipimpin Aipda Ronald Effendy melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
Hasilnya, mereka memperoleh informasi terduga pelaku sedang berada di Alfamidi Super, selanjutnya team menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku.