Sempat Disorot DPRD Palopo, Kadis PUPR: Itu Bukan Proyek Fiktif

PALOPO – Menanggapi isu adanya proyek pembangunan talud (Bronjong) di Kelurahan Lebang Kecamatan Wara Barat, yang diduga fiktif, akhirnya Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo, Anshar Dachri angkat bicara.

Ia mengkalrifikasi bahwa proyek tersebut tidak fiktif. Menurutnya, fiktifnya suatu pekerjaan (Proyek) jika tidak dilaksanakan tetapi tetap dibayarkan. Dan Faktanya paket bronjong tersebut memang sama sekali tidak dikerjakan dan apalagi dilakukan pembayaran kepada rekanan.

Bacaan Lainnya

Pembayaran biaya pekerjaan kepada rekanan bisa dilakukan setelah dilampirkan laporan dan bukti hasil pekerjaan. Kalau tidak maka tidak akan dibayarkan.

“Itu persyaratan dokumen untuk pembayaran suatu kegiatan. Dan jika lengkap dan ditandatangani konsultan pengawas, PPK, PPTK, PjPHP, PA dan selanjutnya terbit SP2D, jika dokumen dan bukti pendukung lainnya lengkap,” katanya, Jumat (29/5/2020).

“Faktanya, laporan foto 0, foto 50 persen, foto 100 persen dan SP2D itu tidak pernah ada. Artinya tidak terbayarkan sama sekali atau nol rupiah,” tambahnya.

Lanjut, proyek bronjong itu tidak terbayar dan dilaksanakan karena kondisi di lapangan. setelah penandantanganan kontrak, akses menuju lokasi pekerjaan itu ternyata tidak ada. Baik untuk lansiran, material termasuk alat.

Olehnya, Dinas PUPR Palopo menegaskan bahwa TA. 2019 tidak ada proyek fiktif, termasuk proyek pemb. bronjong di lebang.

“Jadi, kesepakatan antara PPK dan penyedia, pekerjaan ini kami batalkan karena tidak didukung kondisi sekitarnya,” urai Anshar Dachri.

Anshar menjelaskan paket pembangunan bronjong di Kelurahan Lebang itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2019.

Beberapa Faktor kembali dijelaskan bahwa pekerjaan yang sudah dianggarkan tetapi tidak dilaksanakan pada tahun bersangkutan itu biasa terjadi.

“Ada karena faktor waktu yang tidak memungkinkan utk penyelesaian pekerjaan, ada karena faktor alam, serta alasan lainnya,” tuturnya

Terkait isi LKPj Wali Kota Palopo TA 2019 terkait proyek tersebut, perlu konfirmasi lagi, kemungkinan ada terlewatkan dalam menafsirkan laporan LKPj wali kota.

“Biasanya ada penjelasan yang digarisbawahi bahwa itu memang dianggarkan tetapi pada akhirnya tidak dilaksanakan. Itu biasa terjadi karena beberapa faktor yang saya sebutkan tadi,” kunci Anshar.

Diharapkan, masalah tersebut bisa dikoodinasikan dengan baik dengan instansi di lingkup eksekutif dengan legislative agar tidak ada salah penafsiran dalam mencermati LKPj wali kota.

Sebelumya, proyek tahun anggaran 2019 melalui Dinas PUPR itu disoroti pihak legislatif dalam rapat dalam rapat pembahasan LKPj Wali Kota Palopo TA 2019 di gedung DPRD Palopo pada Kamis, 28 Mei 2020 lalu. (Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *