JAKARTA | KATASATU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Jumat (20 Juni 2025).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama MK tersebut mengagendakan penyampaian jawaban dari pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pihak terkait, pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Naili-Ome.
Dalam persidangan, kuasa hukum KPU Sulawesi Selatan secara tegas menyampaikan eksepsi dan meminta majelis hakim menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon, yaitu paslon nomor urut 3, RMB–ATK.
“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 PKPU. Selisih perolehan suara tidak mencapai 2 persen, sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar kuasa hukum KPU.
Ia juga menilai pokok permohonan bersifat kabur karena tidak menjelaskan secara rinci dan terukur dampak dari dugaan pelanggaran administrasi terhadap hasil perolehan suara pemohon.