Sepanjang Tahun 2022, 19 Produk Hukum Polri Diterbitkan

(Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.,M.Si/istimewa)

KATASATU.co.id — Aturan pada setiap institusi, lembaga negara merupakan hal yang wajib, dan harus dipatuhi oleh setiap pegawai dan anggotanya, hal itu di karenakan, agar program kerja dapat berjalan sesuai dengan harapan, meskipun tidak mencapai angka presentase 100 (seratus) persen.

Pada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di akhir tahun 2022 telah menerbitkan rilisnya, seperti di kutip dari akun resmi media sosial (medsos) Facebook Divisi Humas Polri yang telah bercentang biru.

Bacaan Lainnya

Dalam rilisnya, Peraturan Polisi atau Perpol Tahun 2022 ada sepuluh poin, kemudian Peraturan Kapolri atau Perkap Tahun 2022 sebanyak sembilang poin, berikut di bawah ini susunan Perpol dan Perkap Tahun 2022.

Perpol Tahun 2022

1. Perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar Polri, senjata api non organik Polri/TNI dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.
2. Penetapan status tingkat dan golongan kecacatan pegawai negeri pada Polri.
3. Pembinaan karier pejabat fungsional Polri.
4. Satu data Polri.
5. Administrasi pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Polri.
6. Susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat mabes Polri.
7. Kode etik dan komisi kode etik Polri.
8. Penghargaan di lingkungan Polri.
9. Penetapan status gugur atau tewas bagi pegawai negeri pada Polri.
10. Pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *