Sipir Temukan Sabu di Badan Napi, Kalapas Palopo Perintahkan KPLP Koordinasi Dengan Satresnarkoba

Petugas Lapas Kelas IIA Palopo bersma Personil Satres Narkoba Polres Palopo usai lakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap tiga orang Napi terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Foto : Lapas Palopo

PALOPO. Penangkapan tiga Nara Pidana ( Napi) yang diduga menyalahgunakan narkotika dan Obat-obatan (narkoba) berawal dari dilakukannya pemeriksaan rutin bagi warga binaan yang di pimpin langsung oleh Indra Sofyan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Palopo , sekira pukul 07.30 Wita hingga 09.00 Wita pagi kemarin. Senin, 13/1/2020.

Melalui sambungan telepon selular (Ponsel) sekira pukul 20.30 Wita, Selasa 14 Januari 2020, Indra Sofyan mengatakan, penangkapan tiga terduga napi tersebut, hasil dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh petugas Sipir Lapas Kelas II A Palopo.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas Sipir Lapas Palopo terhadap napi bernama Aditio alias Tio (33) ditemukanlah barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu, dimana hasil interogasi itu, terduga pelaku mengatakan, sabu-sabu didapatkan dari lelaki Muhammar Sahrul, yang juga merupakan seorang Napi di lapas kelas IIA Palopo.

“ Saat itu kita cari si Tio itu, kenapa tidak ikut olahraga, kemudian kita lakukan pemeriksaan, dan dilakukanlah penggeledahan, nah petugas kami temukan barang bukti itu dibadan Tio, dan melakukan interogasi darimana asal barang itu, disebutlah nama Muhammar Sahrul ini,’’ kata Indra Sofyan.

Dari keterangan Tio, dilakukanlah pemeriksaan terhadap Muammar Sahrul. Namun saat interogasi dilakukan, terduga pelaku Muammar Sahrul terkesan berbelit-belit sehingga Kalapas Palopo Indra Sofyan, perintahkan petugas KPLP menghubungi Satres narkoba Polres Palopo guna mengungkap dari mana asal narkoba tersebut, serta melakukan pengembangan lebih lanjut agar dapat diketahui seperti apa, dan bagaimana sabu-sabu itu masuk kedalam Lapas.

“Karena saat dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammar Sahrul ini berbelit-belit, maka Saya perintahkan petugas KPLP berkoordinasi ke Satres Narkoba Polres Palopo, supaya kami tahu dari mana narkoba itu bersumber,” terang Indra Sofyan.

Setibanya di Lapas kelas II A Palopo, di jalan Ratulangi, Satresnarkoba Polres Palopo bersama Indra Sofyan serta sejumlah petugas lainnya, kembali melakukan pengembangan, dan diketahuilah jika sabu-sabu didapatkan dari Muh Akil yang juga seorang napi.

“ Nah begitulah kronologinya dek, jadi kita berkoordinasi bersama Satres Narkoba untuk mengungkap siapa yang menyuplainya, sekarang tiga napi itu kita serahkan ke Polres Palopo untuk proses selanjutnya,’’ ungkap Indra Sofyan Kalapas Palopo.

Selain itu, Indra Sofyan juga menyebutkan jika, Aditio alias Tio, masih menjalani hukuman pertamanya selama 4 tahun, kemudian ditambah lagi 7 tahun, dan kembali melakukan tindak pidana, maka masa hukumannya tentu otomatis akan bertambah lagi.

“ Si Tio ini hukuman pertamanya 4 tahun, kemudian ditambah 7 tahun, dan kembali melakukan pelanggaran pidana kasus narkoba, maka otomatis bertambah,’’ terang Indra Sofyan.

Sementara itu pihak kepolisian melalui Kasubag Humas Polres Palopo, Edy Sulistiono dalam rilisnya menyebutkan, selain dari tuga terduga pelaku, sejumlah barang bukti juga ikut dibawa oleh Satres narkoba untuk diproses lebih lanjut.

“ Barang bukti yang dibawa dari Lapas Palopo oleh Satres Narkoba, yakni, 1 pembungkus rokok warna putih yang berisikan 1 saset plastik bening berisi sabu, 12 saset plastik kecil berisi sabu, 6 saset plastik kecil berisi sabu terbungkus kertas , dan 7 sacst plastik kecil berisi Sabu terbungkus kertas, 1 saset plastik bening yang berisikan 4 saset kecil kristal bening sabu, 1 plastik kecil berisi sabu, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet warna bening, 1 unit HP merek Nokia warna hitam dengan GSM 082 296 417 299,’’ tutur Kasubag Humas Polres Palopo.

“ Ketiga pelaku itu dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat 1, Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,’’ pungkasnya.

( Ddy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *