PALOPO — Dinas Pendidikan Kota Palopo masih berlakukan aturan tertulis, dimana para peserta didik di jenjang SD, SMP dan SMA sederajat, untuk masa belajar dirumah tetap sampai 1 Juni 2020 berdasarkan surat edaran bernomor 421/452/Disdik/III/2020 tertanggal 26 Juni 2020 dan berlaku sampai ada surat resmi berikutnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik juga mengklarifkasi terkait beredarnya surat edaran Walikota, atas perpanjang sampai 11 juli 2020.
“Surat itu belum terkonfirmasi dan tersinkronisasi dengan aturan dari provinsi dan pusat, jadi surat itu tidak berlaku,” jelas Asnita Darwis, Kamis (28/5/2020).
“Mengenai konsep surat yang beredar adalah tidak benar, karena mengenai hal ini kami masih menunggu informasi dari pemerintah pusat mengenai masa darurat Covid-19,” tambahnya.
“Jika sudah ada surat resmi dari Wali Kota, maka hal ini akan di sampaikan kepada satuan pendidikan dan masyarakat,” tutupnya. (Rls/Mr)