LUWU — Pencabutan hak ke 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Lambanan, Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu mendapat reaksi keras dari tokoh pemuda setempat.
Imran Lewa, mengaku kecewa atas tindak kekeliruan Pemdes Lambanan yang mencabut hak 17 KPM Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
“Keputusan yang sangat keliru, apalagi mereka (Pemdes) mencabut tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, baik secara tertulis ataupun lisan,” ungkap Imran, melalui sambungan selulernya, Sabtu (9/5/202) malam.
Menurut Imran yang juga salah satu mahasiswa IAIN Palopo itu bahwa, 17 KPM tersebut, masih memiliki hak sebagai penerima, dilihat dari kondisi mereka yang masih hidup dibawah garis keterbatasan.
“Intinya masih layak, itu juga dilihat dari belum selesainya dunia pendidikan anak mereka, sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH,” pungkasnya.
Lebih jauh, ia berharap agar pemerintah jauh lebih pro aktif dalam memikirkan kondisi sosial dan takaran penghasilan masyarakat, terlebih ditengah situasi ancaman pandemi wabah Covid-19.
“Besar harapan kami, atas nama masyarakat, agar pemerintah mengembalikan hak masyarakat penerima,” ucap Imran.
Hal senada, dikatakan Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Latimojing (HIPMAL) yang juga menuding, penyaluran bantuan PKH diduga tidak tepat sasaran.
“Faktanya dilapangan, masih ada yang lebih mampu dibanding ke 17 KPM, tapi masih tercatat sebagai penerima bantuan,” papar Ishak.
Sementara itu, terkait pencabutan hak penerima PKH itu dibenarkan Pendamping PKH Desa Lambanan, Nurjanna.
“Dari pihak desa, mereka sudah masuk kategori mampu, itu berdasarkan usulan dan surat yang dilayangkan ke Dinsos untuk segera dicabut haknya,” ungkapnya.
“Secara pribadi, mereka sebenarnya masih layak, tapi terkait kondisi masyarakat, yang jauh lebih paham adalah kepala desa. Kami hanya menyarankan membuat surat keterangan mampu, untuk jadikan acuan ke Dinsos,” kunci Nurjannah. (Mr)