PALOPO | KATASATU.co.id – Sebanyak 15 Advokat dari Law Firm Rei Associates menyatakan kesiapannya, mendampingi enam dari tujuh belas Mahasiswa, yang diberi sanksi skorsing oleh petinggi kampus Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP).
Hal tersebut dikatakan langsung, Muhammad Egar saat ditemui di Tribun Lapangan Pancasila, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (26/2/2020) siang tadi.
“Dalam kasus ini, 15 advokat siap membantu kami, untuk menyelesaikan masalah ini sampai ke pengadilan,” ujar Egar.
Semantara itu, Direktur Law Firm Rei Associates, mengatakan, layangan skorsing, dianggap telah menciderai mahasiswa untuk mendapatkan hak pendidikan.
“Secara hukum, pihak kampus telah melanggar Pasal 31 UU 1945, dimana setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan,” tegasnya.
Lanjut, pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo dengan nomor perkara : 8/PDT.G/2020/PN Plp pada 25 Februari 2020, dan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar bernomor perkara : 15/G/2020 TUN Mks, Senin 24 Februari 2020.
“Sebagai advokat yang berada pada garis kebenaran, akan menggaungkan gerakan, dan mengerahkan seluruh kekuatan untuk menuntaskan masalah ini,” ujar Ronal dengan lantang.
Untuk menambah kekuatan, dirinya menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga bantuan hukum, diantaranya LBH Bhakti Keadilan Jeneponto, LBH Prasasti Nusantara Jaya, LBH Rakyat Indonesia dan beberapa lembaga lainnya, termasuk di Luwu raya dan Makassar.
“Untuk saat ini masih kita masih menurunkan kekuatan Law Firm Rei Associates sendiri. Namun tidak menutup kemungkinan penambahan bisa mencapai 20 advokat,” tutupnya.
Pihaknya juga telah melakukan pelaporan ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Komnas HAM, Ombudsman RI, serta LL DIKTI Wilayah IX Sulawesi.
Sebelumnya, kasus tersebut sempat dibawa oleh para mahasiswa ke DPRD Palopo, namun tidak menemui titik terang. Mencuatnya kasus skorsing, bermula saat Mahasiswa UNCP, yang menamakan diri Rakyat UNCP Bersatu (Rakus), menuntut transparansi anggaran Sistem Pembayaran Tunggal (SPT) kepada pihak kampus, pada Kamis 28 November 2019 lalu.
Namun, aksi demonstrasi yang di komandoi oleh Muhammad Egar bersama rekannya tidak membuahkan hasil, memaksa mereka memblokade gedung rektorat selama enam hari, namun berhasil dibubarkan paksa oleh pihak keamanan kampus bersama aparat kepolisian.
Hingga pada Kamis 16 Januari 2020, pihak kampus mengeluarkan surat penyampaian skrosing. Dan pada Selasa 21 Januari 2020, 17 mahasiswa resmi diberikan sanksi skorsing, berdasarkan hasil keputusan Tim Komisi Disiplin. (mr)