Sudah 1 Tahun Lebih, DPO Polres Palopo Berinisial JT Belum Ditemukan

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal/dok. Katasatu.co.id

KATASATU.co.id — Sejak Maret 2021 oknum mantan Calon legislatif (Caleg) berinisial JT di Kota Palopo masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,  namun hingga hari ini Rabu, 28 September 2022 belum juga diketahui keberadaannya.

Kasat Reskrim Iptu Akhmad Risal yang ditemui diruangan kerjanya sekira pukul 09.45 WITA, Rabu, 28 September 2022, di Polres Palopo Jl. Opu Tosapaile, Boting, Wara, Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel), mengatakan jika saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap DPO tersebut.

Bacaan Lainnya

” Terkait dengan kasus ini, saya sebagai pejabat baru, sudah melakukan koordinasi dengan teman-teman dilapangan maupun antar polres,” katanya.

Diketahui, jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tersebar di seluruh Indonesia, bahkan hingga ke desa-desa, dalam hal ini, personel Bhabinkamtibmas, dan intel-intel terlatih, ditunjang dengan kemampuan anggota Polri itu sendiri, yang telah mendapatkan materi, dan pelatihan selama menjalani pendidikan, tentunya tidak sulit untuk menemukan seorang DPO.

Masih teringat dengan jelas kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum mantan bendahara Partai Demokrat Nazaruddin pada tahun 2011 silam, dengan upaya dan kerja keras, keseriusan mengejar, akhirnya berhasil menangkap Nazaruddin di Kolombia.

Karenanya, dengan semangat baru, dan kemampuannya yang tidak diragukan, terbukti berhasil ungkap kasus kematian sosok wanita di bekas wisma baru-baru ini, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal diharapkan mampu mengungkap dan menemukan persembunyian DPO berinisial JT ini, sekaligus menjawab keraguan publik akan kinerja Satreskrim Polres Palopo.

Sebelumnya DPO berinisial JT ini diduga, dikabarkan terlibat dalam kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur, dimana JT terlapor sebagai ‘‘penikmat ’’

” Semua PR yang ditinggalkan pejabat lama, kita akan selesaikan,” tutup Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *