Kendaraan bermotor kerap dijadikan jaminan ketika seseorang melakukan kredit pembelian kendaraan. Jaminan tersebut menjadi syarat agar debitur (pembeli) bisa memenuhi kewajibannya untuk membayarkan angsuran pada kreditur (perusahaan pinjaman/leasing) sesuai dengan perjanjian. Akan tetapi, banyak debitur yang tak bisa memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang kepada kreditur.
Akibatnya, kreditur melakukan penarikan kendaraan yang dijadikan jaminan atas tidak terpenuhinya kewajiban debitur sesuai waktu yang disepakati bersama. Lalu bagaimana prosedur penarikan kendaraan oleh leasing yang lalai menyelesaikan utangnya dan apakah pihak leasing bisa melakukan penarikan paksa kendaraan?.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia menjelaskan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak milik suatu benda dikarenakan kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah jaminan atas benda bergerak yang berwujud atau tidak berwujud dan benda tidak bergerak seperti bangunan yang tidak bisa dibebani hak tanggungan. Harus ada dua pihak yang terlibat dalam perjanjian fidusia yaitu debitur sebagai pemberi fidusia dan kreditur sebagai penerima fidusia. Ketika debitur melakukan cidera janji, maka benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut bisa dieksekusi oleh penerima fidusia atau kreditur. Selain itu, pihak kreditur juga perlu melakukan beberapa prosedur penarikan kendaraan terlebih dulu.