LUWU — Danramil 1403-03/Belopa kembali menggelar Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (PDPK) Covid-19, Sabtu (31/10/2020).
Didampingi Babinsa, Kapten Cba Marten Luter. R menyasar para pelanggar PDPK, baik pedagang maupun pembeli di Pasar Tradisional Kamanre.
Alhasil, dalam patrolinya, sebanyak 27 warga berhasil terjaring dalam Ops Yustisi tersebut.
“Mereka kita berikan sanksi berupa teguran lisan, untuk tidak lagi mengulangi pelanggarannya,” ucap Danramil.
menurutnya,m langkah tersebut sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 diwilayah teritorialnya.
“Kita sosialisasikan ke seluruh warga khususnya pelanggar, agar lebih membudayakan rasa malu apabila terbukti melanggar PDPK,” kunci Kapten Cba Marten Luter. R.
Kegiatan tersebut turut melibatka pihak kepolisian, dan Instansi terkait lainnya. (Red)