PALOPO — Tak terima ruko miliknya di gembok, Hj Asiah Maddariah melalui kuasa hukumnya, Syahrul mengajukan gugatan perdata sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Perkara ini sudah memasuki sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas administrasi, dilanjutkan dengan mediasi dan pembacaan gugatan.
Menurut Syahrul, kuasa hukum dari Hj Asiah, dalam perkara tersebut, pihaknya menggugat Buya Andi Ikhsan Mattotorang melalui kuasa hukumnya, Saldin Hidayat.
“Tadi mediasi gagal, dilanjutkan dengan pembacaan gugatan sederhana (GS),” kata Syahrul saat dikonfirmasi melalui via selulernya, Rabu, 3 Februari 2021.
Sidang itu sendiri digelar di ruang sidang utama Kusuma Atmaja dan dipimpin oleh hakim tunggal, Arief Winarso.
“Karena ini merupakan sidang GS yang waktunya singkat, majelis hakim akan memutus perkara secara singkat yaitu dalam waktu maksimal 25 hari,” ucap Syahrul dari balik selulernya.
Dalam sidang tersebut prisival tergugat tidak hadir namun oleh majelis hakim tetap dapat dilanjutkan. sidang itu sendiri berjalan dengan alot, dan akhir dari sidang ini menjadwalkan untuk sidang berikutnya senin 8 februari 2021 dengan agenda sidang pembuktian surat dan saksi oleh penggugat. (*)