PALOPO — Riyal (17) harus pasrah saat dibekuk Unit Resmob Satreskirm Polres Palopo, di Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Jumat (15/5/2020) malam tadi.
Warga Jl. Sungai Pareman, Kelurahan Sabbamparu itu, adalah pelaku pencurian berdasarkan laporan polisi : LPB/V/2020/SPKT, tanggal 15 Mei 2020.
Sebelumnya, korban Ali Hasim meninggalkan kosnya di Jl. Sungai Pareman II, pada Kamis 14 Mei 2020 kemarin.
Namun, keesokan harinya, pukul 09.00 Wita, korban telah mendapati kondisi pintu kamarnya dalam keadaan terbuka.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan sejumlah barang berharga dan mengalami kerugian senilai Rp4.450 ribu.
“Saat di interogasi, pelaku mengakui masuk ke dalam kamar korban dengan cara mencungkil pintu dengan sebilah parang,” kata Kasat Reskrim, AKP. Ardy Yusuf
“Ia melancarkan aksinya bersama rekannya, berinisial F. Pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara ,” tambahnya.
Guna proses pemeriksaan, pelaku dan barang bukti, berupa satu unit Handphone merk Samsung Tab warna putih, satu helm Kawasaki, satu buah tabung gas 3 kilogram, dan sebilah parang. (Fatma)