Tarik Sewa Tempat di PNP, Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan Bilang Begini

PALOPO — Soal tudingan penarikan sewa tempat kepada sejumlah pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP), pihak ahli waris, Buya A. Ikhsan B, Mattotorang akhirnya angkat bicara.

Klarifikasi itu dilontarkan langsung oleh kuasa hukumnya, Andi Surya Citra Lestari, saat menggelar jumpa pers di Hotel Platinum, Selasa (3/11/2020) malam tadi.

“Kita memiliki dasar yang jelas, dimana pungutan itu berada diatas tanah dan lahan milik sendiri,” katanya.

“Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung , dimana Hak Guna Bangunan dari pemerintah sudah cacat hukum dan sudah tidak berlaku sejak 2015,” tambah Andi Surya.

Lanjut, hingga ini Pemerintah dianggap tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Itu dapat dilihat dimana pemerintah, sampai saat ini belum berniat membayar ganti rugi berdasarkan keputusan MA,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Diketahui sebelumnya, pemilik sah,  Buya A. Ikhsan B, Mattotorang, telah memenangkan sengketa lahan disejumlah lokasi PNP.

Dari hasil putusan, Pemerintah wajib membayar ganti rugi Rp38.088.000.000 Miliar kepada ahli waris. Ketentuan tersebut, berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 41/PDT/2012/PN.PLP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *