Teleconference, Judas Amir Ikuti Sosialisasi Perpres Jaminan Kesehatan

PALOPO — Wali Kota Palopo HM Judas Amir, ikuti Sosialisasi Perpres No 64 Tahun 2020 dan Kebijakan Regulasi Turunan Wujud Hadirnya Negara Untuk Memastikan Jaminan Kesehatan Untuk Rakyat Indonesia, di Rujab Saokotae, Selasa (28/7/2020).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, dalam Sambutannya Menyampaikan bahwa Kita ketahui bersama pandemi covid ini telah menyebar di kurang lebih 216 Negara/Kawasan, ini merupakan pandemi terbesar dalam sejarah hidup manusia.

Bacaan Lainnya

“Program ini setiap penduduk di harapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang lain, dalam hal ini kesehatan apabila mendapatkan sakit, kecelakaan, bisa di akomodasi dari regulasi ini,” katanya.

Ketentuan lain berupa peraturan presiden No 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan sebagaimana telah di ubah terakhir kali dengan peraturan presiden no 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan mengamanahkan bahwa peserta pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)

serta penerima bantuan iuran (PBI) yang di datarkan Pemerintah daerah adalah peserta yang harus diberikan jaminan kesehatan melalui program jaminan kesehatan yang di kelolah oleh BPJS kesehatan.

“Kami dari kementerian dalam negeri berharap kepada pemerintah daerah bisa mengimplementasikan amanat atau mandat atau sebagaimana di atur dalam Perpres No 64 tahun 2020,” pungkasnya.

Aparatur perangkat daerah tentunya berhak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan mengingat aparatur pemerintah daerah merupakan ujung tombak layanan masyarakat di pemerintah daerah. (Rls/Ft)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *