Terduga Pelaku Pencuri Handphone Diamankan Polres Palopo, Dua Barang Bukti Disita

Terduga pelaku pencurian handphone M alias C (33) yang telah diamankan oleh Polres Palopo. Foto : Fatmawati

PALOPO | KATASATU.co.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi berhasil menangkap terduga pelaku pencurian handphone di depan SPBU Rampoang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu, 19 Oktober 2024, sekira pukul 01.30 WITA.

Penangkapan ini dilakukan atas laporan polisi dengan nomor LPB/566/VIII/2024/SPKT/Polres Palopo yang diajukan korban, yakni Sulastri, setelah kehilangan dua handphone miliknya pada 20 Agustus 2024 di sekitar RSU Mitra Smart, Jalan dr. Ratulangi, Kota Palopo.

Terduga pelaku yang ditangkap, M alias C (33), merupakan warga Desa Lambatu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone, yakni iPhone XR warna hitam dan Realme 7 Pro warna hijau aurora, yang menyebabkan kerugian korban sebesar Rp 12 juta.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Muslimin mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

“Handphone yang hilang adalah iPhone XR warna hitam dan Realme 7 Pro warna hijau aurora. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta dan melaporkannya ke Polres Palopo,” katanya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *