KATASATU.co.id – Diduga lakukan tindak penganiayaan terhadap guru, AC orang tua siswa, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Alvin Aji Kurniawan.
IPTU Alvin Aji Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap AC, telah melalui proses gelar perkara, dimana dalam hal itu telah memenuhi dua alat bukti.
“Kami gelar perkarakan, dimana dalam hal itu terduga prlaku sudah memenuhi syarat, yakni memiliki dua alat bukti. Untuk itu kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” katanya.
Saat ini, AC masih dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Palopo terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Iptu Alvin Aji Kurniawan.
Kasat Reskrim Polres Palopo menambahkan, jika terduga pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.