PALOPO – Kurang dari 24 jam, Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo, ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curamor), disalah satu rumah kos di Jl. Merdeka, pukul 20.00 Wita, Rabu (29/1/2020).
Aksinya yang terekam Closed Circuit Television (CCTV), Kamri (26) yang keseharaiannya bekerja sebagai tukang service Air Conditioner (AC) tersebut, berhasil diringkus petugas di Jl. Landau.
“Begitu menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Identitasnya (pelaku red), diketahui dari CCTV, dan keterangan rekan korban, yang mengenali wajah pelaku,” ujar Kasat Reskrim AKP. Ardy Yusuf, saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2020) tadi.
Saat diinterogasi, pelaku melancarkan aksinya, dengan membongkar motor korban, menggunakan obeng, kemudian menyambungkan salah satu kabel body, dan kabur kearah Kabuaten Luwu Utara untuk digadai.
“selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti motor dan uang hasil gadai R300 ribu, dari salah satu warga Kecamatan Sabbang,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.