Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Palopo Ditangkap Polisi

PALOPO — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palopo kembali ringkus tiga warga Kota palopo, atas dugaan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Idam alias jayadi (22) dan Muhammad Irsan Alias Sincan (22), diamankan di Jl. Opu Tosappaile, kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Senin (4/5/2020) pukul 23.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan dua sachet plastik bening sabu dengan berat masing-masing 0,54 gram, dua sachet plastik bekas sabu, tiga sachet kosong.

Tak hanya itu, ditemukan pula satu potongan kaca pireks, dua tutup bong, dua korek api, sebuah dompet, dua unit telepon seluler merk Nokia asus serta satu unit motor Mio bernopol DP 4031 TC.

Sedang Muhammad Fadly Alias Aldi (20) diringkus beberapa jam sebelumnya di Poros Binturu, Kecamatan wara Selatan.

Dari dia, diamankan dua sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 1,06 gram sabu, satu unit telepon seluler merk Oppo dan motor Mio M3 dengan Nopol DP 4031 TC.

Kasat Narkoba saat dikonfirmasi mengatakan, keduanya dijerat undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *