PALOPO | KATASATU.co.id – Satres Narkoba Polres Palopo ungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabu, dengan menangkap tiga orang terduga pelaku di Perumahan Permata Mungkajang III (tiga), Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu 27 April 2025.
Tiga orang terduga pelaku yang diamankan itu, dua diantaranya adalah perempuan yakni, perempuan NS (38) Bidan (Tenaga Kesehata) asal Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, kemudian perempuan RS (36) wiraswasta berdomisili di Perumnas Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, dan FF (23) pria asal Manado yang tinggal di Perumahan Permata Mungkajang 3.
Kasat Res Narkoba Polres Palopo IPTU Abdul Madjid Maulana, mengatakan penangkapan itu dipimpin oleh Kanit II Opsnal di bantu beberapa orang personel Satres Narkoba saat melakukan rangkaian penyelidikan.
“Awalnya kita dapat laporan dari masyarakat, kemudian tim lakukan rangkaian penyelidikan dan pemantauan. Tiba di alamat sesuai informasi masyarakat, di Perumahan Permata Mungkajang III Kota Palopo, Tim Opsnal melihat gerak gerik mencurigakan dari ketiga terduga pelaku, yang terlihat di ruang tamu di rumah milik Fauzan,” ungkap Kasat Narkoba.