Tiga Orang Ditangkap Satres Narkoba Polres Palopo, Satu Diantaranya Bidan Desa

Tiga orang ini ditangkap di Perumahan Permata Mungkajang III,di Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo,Sulsel, Minggu 27 April 2025. Foto : Humas Polres Palopo.

Selain itu, Kasat Res Narkoba Polres Palopo juga mengungkapkan, bahwa, saat dilakukan interogasi awal, para terduga pelaku ini, mengaku, jika sabu tersebut mereka dapatkan, dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang dikenal dengan nama kontak “ICON”.

” Transaksi dilakukan dengan metode transfer senilai Rp 350.000 ke rekening, namun nomor rekening dan bukti transaksi telah dihapus,” kata Kasat Res Narkoba.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok barang ini, yang diketahui bernama Kungkung,” sambung Kasat Narkoba.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Fatmawati
Editor : Andi Anca
Penanggung Jawab : Dedy Awi

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *