MAKASSAR I KATASATU.co.id – Tim Khusus Relawan Trisal Ome Menang (Timsus Ratona) mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Sulsel menuntut agar Bawaslu Kota Palopo, segera mencabut rekomendasi yang dilayangkan ke KPU Kota Palopo.
Lukman Jafar selaku Ketua Timsus Ratona, mengatakan, sehubungan dengan adanya surat pemberitahuan tentang status temuan tertanggal 28 Oktober 2024, oleh Bawaslu Kota Palopo dalam rekomendasi ke KPU.
” Kami sangat menilai tindakan fatal dan tendensius yang dilakukan Bawaslu Palopo,” ujar Lukman Jafar, Rabu 30 Oktober 2024, di Makassar.
Berikut Pernyataan 8 Sikap Timsus Ratona dan Penjelasannya:
1. Bahwa berdasar Perbawaslu 2 tahun 2022 adalah, temuan harus dilaporkan dalam periode paling 7 hari setelah ditemukan dugaan pelanggaran adiministrasi. Sementara tiba-tiba mengundang Bapak Trisal Tahir untuk diklarifikasi berdasar temuan No.01/reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024. Pertanyaannya atas dasar apa? temuan tanggal berapa? sehingga Bawaslu Palopo mendaftarkan temuan.
2. Dasar temuan Bawaslu Palopo adalah keterangan dari kepala Sekolah(PKBM YUSHA) Bapak Bonar Jhonson dalam penyidikan Sentra Gakkumdu, sementara Komisioner Bawaslu Palopo ikut serta dalam rapat klarifikasi mengenai keabsahan ijazah. Dari pertemuan tersebut, menghasilkan Keputusan MS (Memenuhi Syarat) kepada Trisal Sebagai Calon Walikota Palopo.