PALOPO | KATASATU.co.id – Pria berinisial RN alias RK (37) asal Jalan Andi Kati, Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, di amankan Polres Palopo, Kamis 13 Juni 2024, sekira pukul 12.30 Wita dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo IPTU Abdul Majid Maulana mengungkapkan, RK diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II, AIPDA H. Taslim, lantaran diduga melakukan penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
” RK ini dimankan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Andi Kati, Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
“Dari informasi masyarakat inilah tim Opsnal kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dengan cara under cover buy (nyamar jadi pembeli) oleh tim opsnal Satresnarkoba. Penyamaran ini dilakukan oleh BRIPDA Muh. Irsyad, pada hari Rabu, 12 Juni 2024, pukul 16.00 Wita,” sambungnya.
” Penyamaran pembelian narkotika jenis sabu ini, diilakukan dirumah terduga pelaku RK, di Jalan Andi Kati, dimana telah dicurigai sebagai penjual narkotika jenis sabu,” terang Kasat Narkoba Polres Palopo IPTU Abdul Majid Maulana.