PALOPO | KATASATU.co.id — Peluang pasangan calon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud dalam kontestasi Pilkada Palopo kembali terbuka lebar, setelah adanya kepastian mengenai keabsahan ijazah milik Trisal Tahir.
Informasi ini disampaikan juru bicara pasangan Trisal – Akhmad, Dr. Haedar Djidar, SH., MH di Palopo, Rabu (18/9/2024).
Menurut Haedar, kepastian itu diperoleh setelah Bonar Johnson, S.Pd., selaku Kepala SMAS Yusha Jakarta (Yayasan Uswatun Hasanah), bertanggung jawab atas Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), mengonfirmasi legalitas ijazah Trisal Tahir.
“Jika merujuk pada keterangan ini, maka tidak ada alasan lagi bagi pasangan Bapak Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin untuk dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada,” ujar Dr. Haedar, yang juga Dekan Fakultas Hukum Unanda Palopo.
Bonar Johnson menegaskan bahwa Trisal Tahir telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di PKBM Yayasan Uswatun Hasanah pada tahun 2016. Ijazah tersebut diterbitkan secara resmi dan ditandatangani oleh H. Budi Sulistiono, pejabat berwenang dengan NIP: 19620428 198602 1 002, pada 7 Mei 2016.