Via Online, Warga Luar Daerah Bisa Urus SIM di Polres Palopo

Kapolres Palopo AKBP H.Muh Yusuf Usman. Editing : Dedy Ariyanto / Awi

PALOPO – Memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polri telah menyiapkan layanan sistem online.

Dengan adanya layanan sistem online ini, tentu tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak memiliki SIM, sebab pendaftaran dapat dilakukan di rumah melalui website resmi Polri yang telah disediakan, informasi dapat dilihat di situs https://www.digitalkorlantas.id/sim/

Sumber Gambar : https://www.digitalkorlantas.id/sim/

AKBP H.Muh.Yusuf Usman saat di konfirmasi via pesan singkat Whatsapp, sekira pukul 11.00 Wita, Senin 14 Maret 2022, kepada katasatu.co.id mengatakan, tidak hanya dilakukan secara online saja, namun bagi warga luar Kota Palopo, juga sudah bisa membuat SIM di Polres Palopo

“Untuk pengurusan SIM, saat ini sudah bisa di lakukan secara online, sehingga warga masyarakat, meskipun dari luar daerah, Kota Palopo, sudah bisa membuat SIM di Polres Palopo dengan membawa E_KTP nya,” kata Kapolres Palopo AKBP H.Muh.Yusuf Usman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *