PALOPO – Memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polri telah menyiapkan layanan sistem online.
Dengan adanya layanan sistem online ini, tentu tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak memiliki SIM, sebab pendaftaran dapat dilakukan di rumah melalui website resmi Polri yang telah disediakan, informasi dapat dilihat di situs https://www.digitalkorlantas.id/sim/