Warga Kanreapia Gowa Live Video di Facebook Berbuntut Pelanggaran UU ITE

Gambar Ilustrasi/ist

GOWA – Sebuah video yang tersebarkan secara live di media sosial (Medsos) facebook oleh salah satu warga Desa Kanreapia Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa, saat berlangsungnya pertemuan di Rumah Kepala Dusun di Desa Kanreapia, pada tanggal 4 Agustus 2019, yang membahas adanya dugaan tindak pidana asusila, bakal berbuntut pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

Selaku orang yang disangkakan, A (57) yang juga merupakan Warga Desa Kanreapia Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa ini, mengaku nama baiknya tercemar dan telah melaporkannya kepada pihak Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel.

Bacaan Lainnya

Kerabat A (47), yang di konfirmasi beberapa waktu lalu, Senin 30 September 2019 sekira pukul 20.00 wita mengatakan jika peristiwa asusila yang dialamatkan kepada kerabatnya itu, terjadi pada bulan Oktober 2018. Namun meski demikian, hal tersebut harus persetujuan kedua belah pihak, layak atau tidak untuk di publish ke internet untuk dikomsumsi orang banyak, sebab didalam pembahasaannya mengandung unsur kesusilaan.

” Kasus yang disangkakan melibatkan kerabat saya ini, menurut mereka terjadi di bulan Oktober 2018. Dimana pihak Kepolisian Polsek Tombolopao saat itu, mengatakan tidak melakukan penyelidikan untuk sebuah pembuktian akan adanya pelanggaran hukum terkait dugaan asusila itu. Namun meski demikian, perlu kita ketahui bersama, dalam bentuk apapun jika tanpa hak dan persetujuan dari kedua belah pihak, itu sama sekali tidak boleh di publish untuk dikomsumsi orang banyak, karena apa yang menjadi pembahasan mengandung kalimat atau unsur perbuatan asusila,’’ ujar kerabat A (57)

” Video itu terpublish pada saat pertemuan di salah satu rumah kepala dusun pada tanggal 4 Agustus 2019, itu terpublish di medsos facebook secara live oleh akun milik salah satu warga yang turut hadir mendengarkan penyampaian tersebut,” tambahnya

Menggali lebih dalam, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tombolopao. Iptu Jumarang yang di konfirmasi via telfon selularnya Minggu malam, 29/09/2019 membenarkan adanya pertemuan di rumah kepala dusun tersebut yang membahas dugaan tindak pidana asusila itu.

” Benar ada pertemuan dirumah kepala dusun, saat itu dibahas adanya dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang pria A (57) dengan wanita berinisial C, dimana itu di ceritakan langsung oleh anak dari wanita C sendiri kepada tantenya (Saudara dari wanita C), bahwa ibunya telah berbuat asusila di rumah kebun milik A,” kata Iptu Jumarang

Lebih jauh dijelaskan oleh Iptu Jumarang, bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2018, dan merupakan delik aduan, dimana suami dari wanita C ini tidak melapor ke pihak Kepolisian sehingga Polsek Tombolopao tidak melakukan rangkaian penyelidikan.

” Suami dari Wanita C ini tidak melaporkan kepada Polisi, karena saat itu hubungan rumah tangganya kurang baik. Nah karena ini kasus delik aduan, nanti ada yang melapor sebagai orang yang dirugikan baru di lakukan penyelidikan,” terangnya

Menurut Iptu Jumarang lagi, selain suami, sekalipun anak dari wanita C sendiri sebagai saksi utama dari peristiwa tersebut, tidak berhak untuk melapor kepada Polisi.

” Inikan kasus delik aduan, yang berhak melapor adalah suaminya, kalau anankya tidak berhak untuk melapor dan itu sesuai dengan undang-undang. Dimana yang berhak melapor adalah keluarga terdekatnya saja,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Desa Kanreapia H Rusli, mengatakan, keputusan dari masalah dugaan asusila itu telah diselesaikan dan di putuskan oleh pemangku adat sebelumnya. Dan pejabat yang ada saat ini hanya melanjutkan keputusan yang telah ada dari pejabat sebelumnya.

” Kasus ini ada sebelum saya menjabat tahun 2018, dimana saat itu sudah ada keputusan adat sebelum saya, yang pemangku adat waktu itu Pak Asdar. Dan tidak ada putusan secara tertulis atau administrasi. Namun yang ada saya dengar, itu hanya sebatas lisan saja, kalau untuk lebih jelasnya kita hubungi Pak Asdar,” kata H. Rusli selaku Kades Kanreapia saat ini.

Sekedar diketahui bersama, bahwa dalam bentuk putusan apapun, baik secara hukum maupun di lingkup birokrasi dan swasta, ketika seorang pemangku kepentingan mengeluarkan keputusan, haruslah memilikki legalitas yang sah agar dapat menjadi dasar kekuatan hukum, yakni surat berita acara ataupun surat keputusan yang bermatrei, tertanda tangani juga distempel, oleh pemangku kepentingan.

Kemudian dalam hal penyebaran atau transaksi dokumen elektronik berbasis internet, seperti video,Rekaman suara, dan gambar hanya orang yang berhak, atau telah ada persetujuan dari sejumlah pihak barulah dapat disebar luaskan, sebagaimana di jelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal 27 ayat (3) disebutkan bahwa, ‘’ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,’’

Kemudian pada Pasal 45 (1) disebutkan, ‘’ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).’’

(Awi Celebes) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *