Waspada! Masuk Pasar Tanpa Masker Siap Kena Sanksi

PALOPO — Bersama Dinas Perdangangan (Disdag) tim Satgas Covid-19 Kota Palopo, gelar sosialisasi Perwal Nomor 10 Tahun 2020 tentang tatanan kebiasaan baru di Pusat Niaga Palopo (PNP) dan Pasar Andi Tadda.

Langkah tersebut, sebagai tindaklanjut dari apa yang sebelumnya dilakukan Disdag terkait penerapan protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Selain sosialisasi, pihaknya juga turut membagikan masker kepada pedagang dan pengunjung pasar.

Dikatakan Kepala Dinas Perdagangan, penerapan protokol kesehatan, itu telah dilakukan jauh hari sebelumnya.

Tak hanya penggunaan masker, melainkan cuci tangan dan pengegekan suhu tubuh kepada seluruh pedagang dan pengunjung.

“Jadi yang tidak menggunakan masker, itu dilarang masuk pasar, itu juga berlaku jika suhu tubuh diatas 37 derajat,” kata Zulkifli, Kamis (9/7/2020).

Dengan pemberlakukan aturan tersebut, masyarakat tidak lagi merasa heran dengan terbitnya Perwal.

“Selain di pasar, aturan itu juga berlaku di tiap ritel, modern, seperti mini market dan sejenisnya,” ujarnya.

Setelah dilakukan sosialisasi sesuai Perwal, akan ada sanksi yang diterapkan, demi penegakan aturan.

“Bagi pengunjung yang tidak memakai masker, disanksi Rp50 ribu, sedang pedagang sebesar Rp250 ribu,” rincinya.

Penerapa tersebut, guna menyadarkan seluruh masyarakat, demi terhindar dari penyebaran wabah Covid-19. (Rls/Ft)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *