PALOPO – Dalam rangka penatausahaan barang milik daerah terkait pemanfaatan ruko dan kios kompleks yang berlokasi diwilayah terminal Dangerakko, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo gelar pertemuan disalah salah satu Hotel di Jl. Mangga, Jumat (5/3/2021).
Perwakilan BPN Amiruddin menyampaikan dimana status tanah terminal dan pasar sentral itu adalah hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu juncto Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo masa berlaku sesuai perjanjian 25 tahun.
“Dan sekarang sudah berakhir haknya sehingga ruko yang ditempati itu sudah berakhir masa waktunya artinya hak pengelolaan mutlak milik Pemkot Palopo,” katanya.
Lanjut Amiruddin, hak guna yang sekarang dimiliki ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan boleh diperpanjang atau diperbarui apabila pemkot memberikan rekomendasi bahwa itu boleh diperpanjang dengan ketentuan ada perjanjian.
“Secara teknis memungkinkan dapat diperbarui dengan adanya perjanjian dan dalam perjanjian itu ada hak dan kewajiban masing-masing,” ujar Amiruddin.