PALOPO — Kementerian Investasi BKPM melalui PT. Sucofindo Persero, gelar verifikasi lapangan di DPMPTSP Kota Palopo, Kamis (27/5/2021).
Kegiatan tersebut dalam rangka penilaian kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) sesuai peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.8 Tahun 2020 tentang penilaian PPB.
Verifikasi dilaksanakan 24 Mei sampai 11 Juni 2021, yang di jadwalkan berlangsung dua hari namun karena semua dokumen yang di butuhkan telah lengkap, makanya dapat diselesaikan dalam satu hari.
Terkait surveyor yang bertugas sesuai petunjuk Sekretaris Daerah dan Kepala DPMPTSP. Dan untuk mengisi penilaian mandiri Kota, serta petugas akan terupdate di laman penilaiankinerja.bkpm.go.id/ info email.
Adapun petugas yang memverifikasi Kota Palopo, Andi Yayat Afriyan Amir. Sementara pelaksanaan penilaian untuk Palopo bertempat di Kantor DPMPTSP Kota Palopo.
Hadir pada kegiatan ini, Plt.Kadis DPMPTSP Kota Palopo Muh. Ihsan Asharuddin, Tim Surveyor, dan jajaran DPMPTSP Kota Palopo.
Editor : Muh Ishari