Polisi Tetapkan Seorang Pria Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan Online

Personel Polres Wajo saat menggelar Press Release dugaan kasus pemerasan melalui sosial media di Polres Wajo, Jalan Rusa, Kelurahan Bulu Pabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Senin 12 September 2022. Foto : Arisal.

WAJO – Diduga pelaku berinisial AK warga Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasaan melalui media sosial.

AK dijerat pasal 27 ayat (4) UU RI 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara.

Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rochman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pelajar inisial AH per 9 September 2022 usai dirinya menjadi korban pemerasan.

“Sebelumnya pelaku mengaku perempuan dan memberikan nomor dengan akun atas nama Icha, kemudian pelaku meminta korban untuk membuat video Vulgar (Onani red) dan mengirimkannya,” ungkap AKBP Fatchur Rochman.

Ketika itu, kata AKBP Fatchur Rochman, pelaku menggunakan video wanita bugil dan diam-diam merekam. Tapi korban tidak menyadari hal tersebut.

“Rekaman video itu akan disebarkan jika korban tidak mentransfer uang sebesar Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) ke rekening pelaku,” kata AKBP Fatchur Rohman kepada wartawan Senin (12/9/2022).

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *