WAJO | KATASATU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar Diskusi Publik terkait Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Usul Inisiatif Komisi IV DPRD Wajo tenteng Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren, Jumat 28 Juni 2024.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD Wajo, Agustan Ranreng jika tujuan dari kegiatan itu adalah untuk mendengarkan masukan, saran dan informasi dari peserta diskusi khususnya penyelenggara/pengelola pesantren.
“Keberadaan pesantren di Kabupaten Wajo jumlahnya dari tahun ke tahun semakin bertambah. Termasuk 17 pondok pesantren yang telah terdaftar resmi di Kementerian Agama dan mencetak ulama-ulama terkemuka di Indonesia,” ujarnya.
Agustan Ranreng menambahkan jika hal itu agar Komisi IV DPRD Wajo tidak melahirkan sebuah peraturan sebagai kado istimewa kepada pondok-pondok pesantren atas usulan dari berbagai pimpinan yang dimediasi oleh Forum Komunitas Pondok Pesantren se Kabupaten Wajo.
“Kehadiran Perda ini, tentunya akan memunculkan peraturan yang bersifat lokal sesuai kondisi sosiologis dan budaya sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang ada,” tambahnya.